Satpol PP-Bea Cukai Tegal Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Rest Area Tol Pemalang

0 comments

PEMALANG,BB—Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang dan Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dari berbagai merek. Ec

Kabid Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Husnul Khotimah menjelaskan, pihaknya menyita sebanyak 23 karton yang berisi 108.800 batang rokok ilegal berbagai merek. Nilainya setara Rp 226 juta dengan potensi kerugian negara hampir Rp 153 juta.

Pengungkapan ini berlangsung saat Tim Penindakan dan Penyidikan mendapat informasi kiriman rokok ilegal menuju Jakarta pada Rabu (1/11/2023) malam. Tim kemudian memeriksa bus di rest area KM 319 Tol Pemalang wilayah Kecamatan Ampelgading. Disana rupanya terdapat rokok tanpa cukai dari Jawa Timur tujuan Jakarta dan Subang.

“Disitu diamankan 23 karton yang berisi 108.800 batang rokok ilegal tanpa cukai dengan berbagai merek seperti Bosche, Platinum, Prada, Cava, Shogun dan ST Premium,” kata Husnul dalam acara press release di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Kamis (2/11/2023).

 

Sementara itu, Bupati Pemalang Mansur Hidayat hadir pada press release tersebut mengatakan, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai dapat merugikan negara karena tidak menggunakan pajak.

Menurut Mansur, hasil pengungkapan rokok ilegal ini akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal sebagai instansi yang menangani masalah tersebut.

“Biar kantor Bea Cukai Tegal yang ngurus, dan selanjutnya mau diproses seperti apa sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya. (USM)

You may also like