SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri Sinjai, menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan jembatan di Dusun Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) R. Joharca Dwiputra, S.H, dan kasi Datun, dalam Press Release, di Aula Kejari Sinjai, rabu (01/11/2023)
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah memenuhi unsur alat bukti, sehingga kami telah menetapkan 3 tersangka, yakni inisial S, G dan H,” ungkapanya.
Dari penetapan tersangka itu, lanjut kajari, Tim penyidik juga telah melakukan Ekspose secara internal maupun eksternal dengan Inspektorat Sulawesi Selatan.
Atas kasus tersebut, Kejari mencatat dugaan kerugian negara senilai 400 juta lebih.
Dikatakan Zulkarnaen, Proyek pembangunan Jembatan Balampangi itu, menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan, pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.319.963.099 atau Rp.2,3 miliar lebih, yang dimenangkan CV. Lajae Putra yang beralamat di Kabupaten Bulukumba.
Proses pekerjaan dimulai tanggal 19 Juli hingga 5 Desember 2022 dan pihak pelaksana telah melakukan pencairan uang muka sekitar 30 persen untuk menggenjot pekerjaan awal. Dari pekerjaan selama 150 hari atau 5 bulan itu ternyata hasil pembangunannya hanya mencapai kurang lebih 16 persen.
Dari hasil progres tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan justru kembali memberikan perpanjangan waktu selama 35 hari kepada pihak pelaksana untuk merampungkan atau menyelesaikan dengan denda seperseribu dari nilai kontrak pekerjaan. Alhasil, pekerjaan jembatan Balampangi tak kunjung rampung atau pembangunannya mangkrak hingga saat ini. (AP)