Direktur PT LAS Bantah Keras Gelapkan Dana Asuransi ABK Yang Hilang di Perairan Mauritius

0 comments

PEMALANG,BB—Direktur PT Lumbung Arta Segara (LAS), Darmanto membantah adanya penipuan dan tudingan menggelapkan dana santunan terhadap anak buah kapal (ABK) WNI yang hilang di Perairan Mauritius pada tahun 2021 lalu.

Bantahan tersebut ia sampaikan usai mencuatnya pemberitaan terkait tudingan terhadap dirinya sebagaimana dilansir dari Pos-Kupang Selasa (10/10/2023). Dua ahliwaris ABK asal Belu yang hilang di Mairitus dari kasus hilangnya tujuh ABK WNI di Mauritius adukan dugaan dugaan penggelapan santunan ke Kapolda NTT.

“Tuduhan yang disampaikan keluarga atau ahliwaris itu tidak benar. Adanya tuduhan penggelapan yang dimaksud, kami tegaskan itu tidak benar,” tegas Darminto kepada beritabersatu.com, Rabu (11/10/2023).

 

Dia pun mengakui bahwa dana santunan yang diserahkan kepada ahliwaris setiap korban seharusnya Rp 500 juta, namun karena penyebab hilangnya para korban bukan karena musibah laut, melainkan karena perkelahian antar ABK, maka santunan yang diterima ahliwaris korban hanya Rp 250 juta, termasuk kepada ahliwaris Petrus Cristologus Tunabenani.

“Penyerahan asuransi dilakukan kepada ahliwaris ABK Petrus via transfer langsung dari asuransi Taiwan ke rekening pihak keluarga atau ahliwaris. Jadi bukan pihak perusahaan (PT. Lumbung Arta SEGARA) sebagaimana dituduhkan kepada perusahaan kami,” ujarnya.

Untuk menguatkan keterangannya, Darmanto langsung memperlihatkan bukti surat kesepakatan dan lembaran transfer langsung dari asuransi Taiwan yang sebagiannya menggunakan huruf-huruf Taiwan. Nama korban Petrus Crisologus Tunabenani ditulis dengan huruf Latin.

Di akhir surat itu terdapat meterai yang ditandatangani Gabriel Ulu Tunabenani dan stempel PT Lumbung Arta Segara yang ditandatangani Darmanto.

Dia mengungkapkan bahwa, adapun besaran asuransi senilai Rp 250.000.000 tersebut bukan ditetapkan oleh pihak perusahaannya, melainkan pemilik (owner) kapal Taiwan.

“Karena ABK tersebut berangkat dengan kapal bendera Taiwan, jadi semua ketentuan asuransi dari pihak agensi Taiwan. Bukan dari PT Lumbung Arta Segara,” terangnya.

Dia pun membeberakan harusnya ABK tersebut mendapat klaim asuransi senilai Rp 500 juta namun ada pengecualian sesuai laporan otoritas Mauritius itu bahwa kematian ABK anak buah kapal (ABK) Petrus Crisologus Tunabenani disebabkan oleh perkelahian antar awak kapal.

“Maka jumlah asuransi yaitu Rp 250 juta atau sekitar 500.000 NT (Mata Uang Taiwan),” katanya.

Lanjut ia mengatakan, ketentuan tersebut sudah disepakati dengan ahliwaris para korban. Asuransi tersebut dikirim langsung dari pihak asuransi Taiwan ke rekening ahliwaris ABK, termasuk Petrus Crisologus Tunabenani ke rekening bapaknya Gabriel Ulu Tunabenani. Walaupun para ABK WNI tersebut berada dalam satu kapal, tetapi mereka memiliki agensi berbeda di Taiwan.

“Kami pun sudah tanyakan kepada pihak agensi kami di sana kenapa berbeda? Namun jawaban pihak agensi di sana karena asuransi ada pengecualian sebagaimana yang dijelaskan dalam surat kesepakatan penyelesain,” ujarnya.

Dirinya pun membantah telah memaksa para ahliwaris untuk menerima dan menyepakati nilai santunan Rp 250 juta sebagaimana disampaikan Gabriel Ulu Tunabenani.

“Memang saya pernah menelpon mereka untuk segera mengurus dan menerima santunan untuk para korban, tetapi saya tidak pernah memaksa, saya hanya menyarankan,” jelas Darmanto.

Lanjut Darmanto, saran saya itu ternyata disetujui para ahliwaris sehingga terjadi kesepakatan penyelesaian di Mabes Polri dan ditandatangani para ahliwaris dan instansi terkait termasuk BP2MI.

“Kami pernah menghubungi Mabes Polri. Katanya orang dari Mabes Polri juga sudah mengecek langsung kepada ahliwaris bahwa mereka sudah menerima santunan sebagaimana yang dikirim dari asuransi Taiwan,” kata dia.(USM)

You may also like