Sebanyak 164 ASN di Lingkungan Pemkab Pemalang Kena Sanksi Turun Jabatan

0 comments

PEMALANG,BB—Sebanyak 164 Aparatur Sipil Negera (ASN) eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendapat sanksi indispliner turun jabatan, mutasi dan diberhentikan dari jabatanya atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal tersebut dampak keterlibatan dari kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang yang didalangi oleh mantan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Dari 164 ASN itu, ada sebanyak 69 orang yang mendapatkan sanksi indisipliner golongan berat dan ringan seperti turun jabatan, mutasi hingga diberhentikan dari jabatannya (non job) setelah menerima SK sanksi di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023).

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat membenarkan SK indisipliner tersebut telah diberikan kepada 69 orang dari total keseluruhan 164 orang ASN, buntut kasus yang menjerat mantan bupati Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan.

Sanksi indisipliner telah turun secara bertahap dari tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat pada Jumat 6 Oktober 2023,” kata Bupati.

Mansur menjelaskan, pemeriksaan untuk eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi, dan eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari kabupaten, yaitu inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang.

“Hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kemudian dikirim ke BKN untuk mendapatkan salinan tek-nya. dan Jumat sore 6 Oktober 2023 salinan tereebut turun. Dan hari ini salinan Tek indisipliner diberikan langsung kepada yang bersangkutan,” jelas Mansur.

Terpisah, Sekretaris Daerah Pemalang, Heryanto menjelaskan, 164 ASN yang mendapatkan rekomendasi sanksi berasal dari fakta persidangan, di mana pihak saksi memberikan keterangannya terkait jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung Wibowo.

“Ya itu data ya dari fakta persidangan, dari pihak yang sudah memberikan keterangan pada persidangan,” ujar Heri.

Heryanto menerangkan, hukuman indispliner tersebut masuk golongan yang berat kategori ringan, dan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan bisa melakukan langkah sanggah dengan tenggang waktu 14 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan terhadap pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.(USM)

You may also like