PALU,BB—Seorang residivis kambuhan di Kota Palu berinisial CD kembali berurusan polisi. Kali ini, pria berusia 33 tahun itu ditangkap lantaran melakukan perampasan satu unit handphone.
Rini Mirnawati (29) korban perampasan yang dilakukan CD langsung melaporkan kejadian itu ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.
Dalam laporan tertulisnya Rini menceritakan, kejadian itu terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Cemangi Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di pinggir jalan.
Awalnya kata korban, karenakan handphonenya berbunyi ia pun berhenti untuk mengambilnya di dalam kantong baju.
Kemudian tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dan Langsung merampas handphone korban dari tangan korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Cemangi.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, pada Sabtu 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 wita, Tim Resmob Polresta Palu mendapatkan Laporan Polisi terkait kasus pencurian.
“Terjadi di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” kata AKP Ferdinand, Kamis (5/10/2023).
Ia menjelaskan, dari laporan tersebut Tim Resmob Polresta Palu melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan diduga kuat pelakunya yakni CD.
Selanjutnya kata Ferdinand pada Rabu 27 september 2023, sekitar pukul 18.20 wita, Tim Resmob Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa terduga CD sedang berada di kos-kosannya di Jalan Tanjung satu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Kemudian tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan CD dan dibawa ke mako polresta palu untuk dilakukan introgasi, dan dari interogasi CD mengakui bahwa telah melakukan pencurian,” terangnya.
Ferdinand menuturkan, barang bukti yang telah diamankan polisi, 1 Unit Motor honda beat warna pink dan 1 Unit hp oppo A57 warna biru.
“Dasar penagkapan pelaku adanya laporan polisi Nomor : LP-B/902/VII/2023/ SPKT POLSEK PALSEL/ POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 29 juli 2023,” tuturnya. (*)