PEMALANG,BB—Dinas Tenaga Kerja (Disanker) Kabupaten Pemalang memfasilitasi serah terima penyerahan asuransi kematian anak buah kapal (abk) PT. Mutiara Jasa Bahari atas nama Angga Prabowo (39) yang meninggal akibat kecelakaan kapal karam di Perairan Mauritius pada 19 Februari 2023 lalu.
Penyerahan klaim asuransi diberikan langsung oleh Direktur PT. Mutiara Jasa Bahari, Tohari kepada Sismi Purwanti (34) ahli waris istri mendiang Angga Prabowo dan disaksikan Kabid Pentalanttras Disnaker Pemalang, Slamet Waluyo, Ketua Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i, Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal, Dwi Yudha Maulana.
“Kami serahkan klaim asuransi atas nama almarhum Angga Prabowo ke ahli waris yaitu istrinya Sismi Purwanti,” kata Tohari kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Angga Prabowo sendiri bekerja menjadi ABK kapal penangkap ikan FV. LIEN SHENG FA melalui rekrutmen oleh PT Mutiara Jasa Bahari berangkat tanggal 13 Juli 2021 lalu.
Diketahui Angga Prabowo meninggal dunia akibat kecelakaan kapal ‘Kapal Tenggelam atau Karam’ di Perairan Mauritius pada tanggal 19 Februari 2023.
Atas peristiwa naas tersebut kedua belah pihak (PT. Mutiara Jasa Bahari dan Ahli Waris ABK) telah setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian bersama demi demi kepastian hukum untuk menyelesaikan mengenai hak santunan atau asuransi melalui perundingan musyawarah untuk mufakat.
Adapun hasil dari musyawarah antara PT. MJB (Mutiara Jasa Bahari) dengan Ahli Waris ABK disepakati bahwa PT. MJB bersedia memberikan uang santunan, atau asuransi kematian kepada ahli waris Sismi Purwanti sebesar Rp 721.285.770,-.
“Alhamdulillah semuanya telah selesai dengan baik, kami turut berbela sungkawa atas kecelakaan yang menimpa almarhum Angga Prabowo (ABK),” ujar Tohari.
“Kewajiban kami memberikan santunan, asuransi dan sisa gaji yang menjadi hak daripada Alm. Angga Prabowo melalui ahli waris (istri almarhum) dengan total keseluruhan Rp 755.459.700,” sambungnya.
Dirinya berpesan, uang klaim asuransi yang diserahkan tersebut dapat digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan istri dan anak almarhum.
“Terima kasih kepada Dinas Tenga Kerja Pemalang yang telah memfasilitasi kami, serta terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu proses ini sehingga semuanya dapat berjalan dan selesai dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Sismi Purwanti menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Pemalang, PT. Mutiara Jasa Bahari dan seluruh pihak yang telah peduli membantu atas musibah yang menimpa sang suami, sehingga pada hari ini semua proses sudah selesai dengan baik.
“Almarhum suami saya bekerja sebagai ABK (anak buah kapal) dengan niat agar dapat membangun rumah sendiri untuk membahagiakan anak dan istri, namun Tuhan berkehendak lain. Suami saya mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bekerja diatas kapal,” kata dia
“Dulu suami saya bercita – cita ingin punya rumah, uang santunan, asuransi dan sisa gaji almarhum suami saya ini, akan kami gunakan untuk sekolah anak dan membangun rumah,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kabid Pentalanttras Disnaker Pemalang, Slamet Waluyo mengatakan, salah satu peran pemerintah yaitu memastikan bahwa seluruh ABK yang ditempatkan oleh Manning Agency itu harus sudah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“SIUPPAK PT Mutiara Jasa Bahari terdaftar di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sub departemen perhubungan laut. Kami tahu reputasi PT ABP ini cukup baik dalam melayani hak-hak ABK,” katanya. (USM)