LUWU UTARA,BB—Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil menangkap enam terduga pelaku beserta barang bukti belasan ribu obat terlarang jenis Tramadol dan THD yang mereka dapatkan melalui jaringan media sosial (Facebook).
Adapun dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersebut, Satres Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Muh Jayadi usai mendapatkan info langsung meringkus enam terduga pelaku beserta belasan ribuan butir obat terlarang di salah satu kantor jasa pengiriman SICEPAT di Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Enam pelaku masing-masing beriinisial A (22), HS (22), S (22), AL (22), R (18), RI (33), semua terduga pelaku berasal dari wilayah kecamatan Masamba dan diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara di kantor jasa pengiriman SICEPAT di wilayah kecamatan Mappedeceng.
Adanya pengungkapan kasus tersebut saat Konferensi pers, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengungkapkan jika dari awal saya selalu mengatakan kepada jajaran bahwa tidak ada tempat buat pengguna maupun pengedar narkoba dan obat-obatan daftar G.
“Karena banyaknya kejadian dan pelaku tersebut adalah kaula muda, kami berharap agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak karena saat ini marak terjadi penyalahgunaan obat daftar G,”kata Galih Indragiri di Mako Polres Luwu Utara, Selasa (26/09/2023).
Kapolres Luwu Utara juga menambahkan bahwa sebanyak 12.000 butir obat berhasil kita amankan dan enam pelaku penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Kami akan selalu mengupayakan dan terus menggalakkan sosialisasi sampai ketingkat desa mengenai bahaya narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang.
Lisa selaku petugas BPOM Palopo mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari pihak BPOM di BPOM sendiri, saat ini kita mengupayakan pengecekan rutin terhadap apotik-apotik yang menjual bebas obat daftar G serta melakukan koordinasi dengan pihak yang berwajib jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
“Secara aturan obat-obatan tersebut harus keluar dengan menunjukan resep dokter dan di BPOM sendiri memang ada petugas yang mengawasi keluar masuknya obat yang banyak disalah gunakan,” terangnya.
Senada dengan itu Kapolres Luwu Utara juga menuturkan bahwa kami akan menindaki para apotik yang nakal menjual obat-obatan yang mengandung golongan psikotropika tanpa menggunakan resep dokter.
“Ke enam terduga pelaku ini kita akan kenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan tindak pidana percobaan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUH Pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milliar rupiah),” tuturnya.