BONE,BB— Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemilu 2024, di Salah satu Hotel Watampone, Selasa (26/09/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menyampaikan bahwa melalui kegiatan RAKERNIS ini peserta dapat memahami arah kebijakan dalam penanganan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 7/2022 dan 8/2022.
“Sebagai pengawas Pemilu kita harus tau tugas dan wewenang kita,” terangnya.
Sementara pada kesempatan itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Bone, Nur Alim mengatakan, Rakernis dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, tentang penanganan pelanggaran pemilu.
“Melalui Rakernis ini, akan kami urai tahapan-tahapan yang dilakukan Bawaslu, sehingga nantinya dapat lebih memahami, bagaimana proses penangan pelanggaran tersebut, apakah layak di register untuk naik ke tahapan selanjutnya atau tidak,” kata Nur Alim.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone menghadirkan narasumber Azri Yusuf pakar Penangan Pelanggaran Pemilu selaku mantan komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 2 Periode.
Menurut Nur Alim, kehadiran narasumber tersebut, untuk memberikan nutrisi pada peserta Rakernis.
“Sengaja kami hadirkan mantan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi SulSel, untuk saling sharing pengalaman terkait pelanggaran Pemilu serta teknis penanganannya,” ujar Nur Alim
Ia mengungkapkan, Rakernis tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Perwakilan Anggota KPU serta Kasubag Hukum KPU setempat.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya Rakernis, pengawasan Pemilu bisa lebih ditingkatkan dan para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pengawasan Pemilu 2024. (*/Ril)