PEMALANG,BB—Teka-teki penemuan jasad perempuan berseragam pramuka yang mengapung di Area Tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (22/8/2023) lalu, akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, korban berinisial RI (20) warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu, ternyata korban pembunuhan disertai perampokan yang dilakukan oleh pria berinisial AM (26) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang bersama Jatanras Poda Jawa Tengah.
“Awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos),” ungkap Kapolres, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023).
Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban, menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka.
“Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu 20 Agustus 2023 malam,” katanya.
Setelah pertemuan tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.
“Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker,” ujarnya.
Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya, dia mengatakan, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.
“Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban,” ungkapnya.
Setelah itu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.
“Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami,” tuturnya.
Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban,” katanya.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Pemalang. (USM).