LUWU UTARA,BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara amankan dua warga Luwu Timur saat tertangkap tangan membawa narkoba jenis Shabu yang sedang melintas di desa Radda, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara. Selasa (19/09/2023)
Adapun penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Muh. Jayadi. Dua warga tersebut masing-masing berinisial RA (33) dan YS (20) yang berasal dari kabupaten Luwu Timur.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muh. Jayadi menjelaskan jika tim mendapatkan informasi bahwa sebuah kendaraan pick up yang dicurigai membawa narkoba dan telah diketahui indentitasnya akan melintas di wilayah Luwu Utara. Atas dasar tersebut, tim lapangan langsung bergerak untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud.
“Yang kami amankan ada dua orang masing-masing supir dan kernet, keduanya datang dari arah makassar dan berencana menuju ke Luwu Timur melintasi Luwu utara, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada sejumlah barang bukti yang didapatkan,” ucap Jayadi.
“Saat ini keduanya berada di sel mako polres Luwu utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.
Ia melanjutkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 sachet plastik berisi narkoba Jenis Shabu seberat 25,05 gram, 1 buah plastik warna hitam 4 buah plastik warna hitam terlilit lakban coklat, 1 unit mobil pick up merk Grandmax dan 2 buah handphone.
“Atas kepemilikan narkobanya, kini kedua pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Iptu Muh. Jayadi kepada Beritabersatu. com, Jum’at malam (22/09/2023)
“Saat ini kita terus bergerak cepat untuk mengejar target pelaku penyalahgunaan Narkoba demi mewujudkan kabupaten Luwu Utara yang bebas Narkoba,” pungkasnya. (Kaisar)