PEMALANG,BB—Tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung dari 4 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 mendatang.
Mendekati tahapan penyusunan dan penetapan DCT ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyusunan dan pencermatan daftar calon tetap (DTC) anggota DPRD pada Pemilu 2024 di Salah satu rumah makan, Kamis (21/9/2023).
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Pemalang, mengingatkan kepada seluruh perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pemalang untuk mengikuti ketentuan proses tahapan pencalonan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami (Bawaslu) sekali lagi menegaskan paradigma yang dibangun dalam pengawasan saat ini lebih mengutamakan pencegahan termasuk dalam tahapan pencalonan. Mudah-mudahan dengan adanya pencegahan yang dilakukan Bawaslu tidak ada lagi gugatan sengketa dalam penetapan DPT nantinya,” ujarnya.
Selain itu, Sudadi juga menyampaikan upaya yang dilakukan oleh KPU dalam rakor tersebut sangat bermanfaat khususnya dalam meminimalisir potensi sengketa setelah penetapan DCT anggota DPRD.
Sementara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pemalang menyampaikan materi terkait proses, prosedur, dan mekanisme penggantian, pindah dapil, dan perubahan DCS oleh para peserta pemilu.
“Perlu juga kami berikan warning kepada partai-partai yang masih ada status pekerjaannya calon tidak diperbolehkan berdasarkan aturan. Untuk segera membuat SK pemberhentiannya paling lambat tanggal 3 November,” ujarnya.
Dilanjutkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pemalang Baktiawan Candheki menambahkan, upaya pencegahan yang telah dilakukan yakni, memberikan surat imbauan baik kepada KPU maupun Partai Politik peserta pemilu.
“Dalam imbauan kita ingatkan untuk KPU dan Parpol terkait tenggat waktu mulai dari pendaftaran sampai penetapan DCS dan DCT nantinya. Lalu terkait kelengkapan administrasi dokumen calon juga masuk dalam imbauan,” ungkapnya.
Pada persiapan dan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD tersebut, Bawaslu juga melibatkan seluruh jajaran Panwaslu sampai tingkat desa untuk mencermati data DCS terutama dalam konteks pekerjaan yang tidak diperbolehkan bagi calon berdasarkan regulasi.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Plt Ketua KPU Pemalang Aida Yunirahmawati dan sekertaris KPU Pemalang baru Benny Nugraha.(USM)