Ancam Korban Menggunakan Gunting, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Luwu Utara Diringkus Polisi

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUWU UTARA,BB—Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara ringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian yang telah menimpa anak gadis berinisial R (15) yang masih duduk di bangku SMP.

Adapun penangkapan pelaku tersebut, tidak butuh waktu lama Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri akhirnya meringkus pelaku IS (34) di kediamannya desa Bumi Harapan, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara.

“Satu jam setelah mendapat laporan kami langsung meringkus pelaku di rumahnya dan langsung membawanya ke Mako Polres Luwu Utara,” ucap Kanit Resmob, Rabu dini hari (20/09/2023).

Ia juga menuturkan bahwa setelah berada di Mako Polres Luwu Utara akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap korban R (15) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

“Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta mengungkapkan jika keterangan korban mempunyai niat bejat saat korban sedang tidur pulas, pelaku masuk ke rumah melalui plafon yang terbuat dari kain kemudian mengguntingnya dan menyelinap masuk ke kamar korban melalui bagian atas pintu kamar.

“Dari situlah pelaku membangunkan korban dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawah oleh pelaku jika melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Joddy Titalepta.

Tidak sampai disitu, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.

“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui cctv portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun,” ungkapnya.

“Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut. Dan usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya. Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban,” Imbuhnya

Sementara itu Gerak cepat yang dilakukan polres Luwu Utara dalam merespon laporan masyarakat diapresiasi oleh keluarga korban.

Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan sendiri pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan. Respon cepat penanganan perkara oleh Polres Luwu Utara pun ditanggapi positif oleh sejumlah kalangan.

“Terima kasih kepada polres Luwu utara, Yang sudah merespon baik laporan kami. Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap ibu korban.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mako Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Atas aksi bejatnya dan merujuk pada pasal 82 UU RI No.16/2016 tentang UU perlindungan anak, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(Kaisar)

You may also like