PEMALANG,BB—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan rapat persiapan penyelesaian sengketa jelang Pemilu 2024 bersama KPU dan Partai Politik (Parpol) dan awak media.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Pemalang, Selasa (19/9/2023) tersebut, menghadirkan tiga narasumber yakni akademisi dari Universitas Pancasakti (UPS) Kota Tegal, KPU Pemalang dan Komisioner Bawaslu Pemalang periode 2018-2023.
Adapun pemateri pertama terkait pendidikan pemilih yang disampaikan langsung oleh Prof Purwo Susongko dari akademisi UPS Kota Tegal. Pemateri yang kedua terkait tahapan pemilu dan permasalahan sengketa yang disampaikan oleh Wayono dari KPU Pemalang.
Kemudian dilanjutkan pemateri yang ketiga terkait potensi sengketa proses pemilu yang disampaikan oleh Awaludin dari mantan Komisioner Bawaslu Pemalang.
Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dari masing-masing penyelenggara dan peserta pemilu mampu menyamakan pandangan untuk minimalisir presepsi.
“Dasar kewenangan penyelesaian itu berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022,” terangnya.
Dirinya menambahkan, bahwa sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara merupakan proses penyelesaian sengketa akibat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang dilakukan melalaui proses edjudikasi.
“Jadi sengketa antar peserta pemilu merupakan proses penyelesaian sengketa akibat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung dan diselesaikan secara cepat,” tandasnya. (USM)