MAKASSAR,BB— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, menggiring pria berinisial S setelah terlapor dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang bocah perempuan.
Terlapor pria berusia 53 tahun ini kepada polisi mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah perempuan yang merupakan ponakannya sendiri.
“Aksi S melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang korban yang merupakan keponakan setelah berhasil memperdayai kedua korban dengan meminjamkan korban gawai miliknya untuk bermain game kemudian terlapor juga memberikan uang senilai Rp 5 ribu. Kesempatan itulah dimanfaatkan terlapor disaat korban mendatangi rumah terlapor,” jelas Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahruddin Rahman, Senin (18/9/2023)
Menurut terlapor bahwa aksi pelecehan itu dilakukan terhadap korban sebanyak empat kali dari dua orang korban.
“Empat kali terlapor ini melakukan pelecehan terhadap dua orang korban masing-masing korban berinisial M dan A. Dan A sebanyak tiga kali dan M satu kali. Aksi perbuatan tak senonoh dilakukan terlapor ini kata terlapor jika dirinya tak dilayani istrinya. Kini terlapor (S), menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit PPA Polrestabes Makassar.
Sebelumnya kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, menerima aduan adanya bocah jadi korban pelecehan seksual dan kemudian orangtua korban melayangkan laporan. Disebutkan bahwa dua anaknya menjadi korban pelecehan dilakukan oleh pria berinisial S yang merupakan pamannya.
“Kata orangtua korban bahwa dirinya curiga dengan kedua anaknya karena sering ke rumah pamannya (terlapor), sehingga katanya ia menanyakan ke korban tentang kenapa sampai sering ke rumah pamannya (terlapor), korban lalu menjawab jika ia ke rumah pamannya (terlapor), karena dipanggil. Betapa polosnya korban juga bilang jika dirinya dipegang pegang oleh pamannya (terlapor),” ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar mengutip keterangan pelapor.
Dengan kejadian itu tambah Kanit hingga PPA Polrestabes Makassar langsung menindaklanjuti laporan korban selanjutnya Unit Jatanras Polrestabes Makassar diturunkan mengamankan terlapor (S), yang tengah berada di rumahnya di Jalan Bonto Duri pada Rabu (13/9/2023). Kini terlapor mendekam dibalik sel tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Arjuna Sakti)