PALU,BB—Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyelundupan sabu-sabu sebesar 20 kilogram dari Makassar ke Kota Palu dengan modus menggunakan jasa Car Carrier atau Towing Car.
“Modus baru dengan memanfaatkan jasa Car Carrier atau Towing Car, merupakan jasa pengiriman mobil yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu,” kata Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting, Senin (18/9/2023)
Menurut Dasmin, keberhasilan penangkapan peredaran sabu-sabu itu dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Rabu 13 September 2023 malam di Jalan Emi Saelan Palu.
Awal keberhasil pengungkapan itu kata Dasmin, berkat keterangan AR (43), kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.
“Saat terduga pelaku, R (43), warga Anoa Kota Palu mengambil minibus dan langsung disergap polisi. Pelakupun tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu seberat 20 Kg dari dalam mobil minibus tersebut,” ungkapnya.
“Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu, juga ikut diamankan 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekenin serta 1 buah bong.
“Dengan diamankannya sabu-sabu seberat 20 kilogram, masyarakat Sulteng terselamatkan dari bahaya peredaran dan penggunaan narkoba,” katanya. (**)