PEMALANG,BB — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan NM (29) seorang warga dari Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan. Ia diamankan lantaran diduga mengedarkan obat keras terbatas jenis Hexymer.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dipesannya melalui aplikasi jual beli online tersebut dikirimkan ke alamat rumahnya melalui jasa pengiriman,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, Rabu (6/9/2023)
Wahyudi menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, ketika sedang mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya,” kata dia.
Di rumah tersangka, menurut Wahyudi, pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas berjenis Hexymer dari tangan tersangka.
“Tersangka langsung kami amankan, ia dijerat pasal 196 yo Pasal 98 (2) dan pasal 197 yo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah,” terang dia.
Menanggapi terungkapnya kasus tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda untuk menghindari penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
“Generasi muda adalah masa depan bangsa, jangan sampai narkoba merusak generasi bangsa ini,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Agustus 2023, Polres Pemalang telah mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba.
“Dari seluruh kasus yang terungkap, sebanyak 28 orang tersangka diamankan,” pungkasnya. (USM)