Beritabersatu.com, Bone – Kuasa hukum Samsir yang menjadi korban delik penganiayaan di Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada tanggal (23/7/2023) lalu, Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H mendatangi Mapolres Bone.
Hal itu untuk menyampaikan surat permonon progres hasil penyelidikan setelah berkas perkara dialihkan dari Polsek Cina kepada unit Resum Polres Bone.
“Sangat unik kasus ini karena jelas Samsir sebagai korban yang mengalami luka berat dan cacat seumur hidup, tapi polisi belum bisa menemukan pelakunya, padahal pernah penyelidik pada Polsek Cina pernah mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor, tetapi kemudian diserahkan kepada pemiliknya,” kata Sultani.
Pemilik motor tersebut diduga bagian dari kelompok pemuda yang berkumpul di depan panggung acara pesta pernikahan di halaman rumah Samsir.
Bahkan, beggitu banyak saksi yang bisa dimintai keterangan, jika penyelidik profesional dan jujur, diyakini bisa mengungkap pelaku kejahatan penganiayaan tersebut.
“Untuk kami sangat berharap penyelidik/penyidik pada unit Resum Polres Bone mampu secara profesional dan adil untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap klien kami, dengan harapan tidak ada oknum yang dilindungi atau merasa istimewa dihadapan hukum,” kunci Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia ini.