PASANGKAYU, BB – Pria berinisial RM (35), hanya bisa tertunduk saat digiring Unit Reserse Narkoba saat press rilis kasusnya berlangsung di Aula Humas Mapolres Pasangkayu. Polisi juga memperlihatkan barang bukti haram yang dikuasai sebelumnya oleh RM.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Gusti Almasri Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini dari aduan warga yang ditindaklanjuti Unit Reserse Narkoba Polres Pasangkayu.
“Sebelumnya kami menerima aduan menyebutkan adanya seorang pria diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkoba. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan menyelidiki orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya tersebut, setelah terkuak penyelidikan, selanjutnya kami lakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Bambaloka. Alhasil, pria RM berhasil diamankan,” jelas Kasat Narkoba, Selasa (29/8/2023)
Selain mengamankan pelaku kata dia, turut disita barang bukti miliknya berupa 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok gudang garam dengan berat bruto 0,62 gram.
“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Gusti Almasri Pratama. (Arif)
Editor: Arjuna Sakti