Usai Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten, Ketua Bawaslu Luwu Sebut Tidak Ada Pengajuan Sengketa

0 comments

LUWU, BB — KPU Kabupaten Luwu menetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 Agustus 2023 dan di umumkan pada tanggal 19 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irfan, SH dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut, Partai Politik dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu jika terdapat kerugian langsung dengan diterbitkannya SK KPU Luwu tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Luwu.

“Silahkan ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu jika terdapat kerugian langsung dengan ditertibkannya SK KPU Luwu tentang penetapan,” ucap Irfan.

Ia melanjutkan bahwa pengajuan sengketa tersebut berdasarkan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu, permohonan pengajuan sengketa proses pemilu di buka selama 3 hari kerja terhitung sejak dikeluarkan SK KPU Luwu yakni dimulai pada hari Senin, 21 Agustus 2023 sampai dengan Rabu, 23 Agustus 2023 pada jam kerja Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA.

“Alhamdulillah sampai saat ini untuk di Bawaslu Luwu Sendiri tidak terdapat permohonan pengajuan Sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Luwu,” terang ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

“Tidak adanya pengajuan sengketa berkat penguatan pencegahan yang di lakukan oleh Bawaslu Luwu dengan terus berkordinasi bersama KPU Luwu dan partai politik sehingga potensi munculnya sengketa sedari awal telah dilakukan pencegahan,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like