PEMALANG,BB—Sebanyak 160 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pemalang mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat didampingi Kepala Rutan, Sumaryo di Aula Rutan Kelas II B Pemalang, Kamis (17/8/2023).
Kepala Rutan Kelas II B Pemalang, Sumaryo dalam laporannya menjelaskan bahwa, dari total penerima remisi tersebut, terbagi dari remisi umum I sebanyak 158 orang dan remisi umum II sebanyak 2 orang.
“Untuk remisi umum II dua orang itu, hari ini yang langsung dinyatakan bebas,” kata Sumaryo.
Dia mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Dengan rincian besaran perolehan 1 bulan 61 orang, 2 bulan 29 orang, 3 bulan 45 orang, 4 bulan 18 orang, 5 bulan 5 orang,” terang dia.
Dari pemberian remisi umum diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan (SK) Remisi.
Dia berharap, kerjasama dan peran aktif dari Pemerintah Daerah serta instansi vertikal setempat terus berjalan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan maupun pembinaan warga binaan.
“Terutama kerjasama dalam bentuk kegiatan untuk lebih meningkatkan kualitas serta kuantitas kegiatan pelayanan maupun pembinaan. Baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Bupati Mansur Hidayat, saat membacakan sambutan Menkumham RI Yassona H. Laoly mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tekhnis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata Mansur. (USM)