Paripurna DPRD, Ini Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA  PPAS APBD Tahun 2023 Pemkab Malang

0 comments

MALANG, BB – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.

Pembahasan itu sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, disebutkan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan, untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD.

Terkait perubahan APBD, secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD pada tahun berjalan.

Dasar pertimbangan dilakukannya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 antara lain, Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan.

Selanjutnya Asumsi makro ekonomi pada tahun 2023 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2023 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiscal daerah, Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai, Terjadinya perubahan kebijakan di tingkat Pusat berkaitan dengan keuangan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya.

Kemudian Kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah atau naik sebesar 0,59%, yaitu sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah, hal itu disampaikan Bupati pada rapat paripurna tanggal 2 Agustus 2023.

Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Secara rinci penyesuaian anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 dengan komposisi antara lain

1. Perkiraan Perubahan Pendapatan Tahun 2023 yang semula sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah mengalami kenaikan 0,59% atau sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah;

2. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2023 turun 2,96% atau sebesar 140 Milyar 194 Juta 61 Ribu 703 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 599 Milyar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah dari target semula yaitu sebesar 4 Trilyun 739 Milyar 941 Juta 289 Ribu 370 Rupiah.

3. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah,a. Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 377 Milyar 584 Juta 652 Ribu 215 Rupiah turun 42,76% atau sebesar 161 Milyar 453 Juta 259 Ribu 897 Rupiah menjadi sebesar 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah; b. Pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 10 Milyar 500 Juta Rupiah naik 42,86% atau sebesar 4 Milyar 500 Juta Rupiah menjadi sebesar 15 Milyar Rupiah.

Sementara melalui juru bicara DPRD menyampaikan Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang.

Dimana Pendapatan direncanakan sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah , Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah. , Dana Pendapatan Transfer Dana Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 3 Trilyun 75 Milyar 916 Juta 50 Ribu 65 Rupiah, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Direncanakan tetap sebesar 297 Milyar 113 Juta 730 Ribu Rupiah yang terkandung di dalamnya Pendapatan Hibah sebesar 22 Milyar 708 Juta 500 Ribu Rupiah , Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebesar 274 Milyar 405 Juta 230 Ribu Rupiah.

Sedangkan untuk Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar 4 Trilyun 599 Milyar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah, dengan rincian Belanja Operasi Dianggarkan sebesar 3 Trilyun 276 Milyar 654 Juta 234 Ribu 388 Rupiah.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah, Dengan rincian ,Penerimaan pembiayaan yang awalnya dianggarkan sebesar 377 Milyar 384 Juta 652 Ribu 215 Rupiah turun 42,76% atau sebesar 161 Milyar 453 Juta 259 Ribu 897 Rupiah menjadi sebesar 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah yang berasal dari SiLPA tahun 2022; Pengeluaran Pembiayaan semula dianggarkan sebesar 10 Milyar 500 Juta Rupiah naik 42,86% atau sebesar 4 Milyar 500 Juta Rupiah menjadi sebesar 15 Milyar Rupiah yang merupakan penyertaan modal daerah. Sehingga pada perubahan ini Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan direncanakan sebesar 0 Rupiah.

Hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.

Sebagai catatan bahwa sesuai kesepakatan bersama, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD sebagai pedoman pada saat pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (Yanti)

You may also like