SINJAI, BB — Penangkapan dua oknum legislatif DPRD Kabupaten Sinjai cukup mengundang perhatian publik. Pasalnya oknum anggota legislatif tersebut sejatinya sebagai wakil rakyat yang memberikan contoh yang baik.
Dengan demikian, dua oknum legislatif aktif tersebut mendapat penyataan sanksi tegas. Bahkan Nasibnya di ujung tanduk. Keduanya terancam di copot dan PAW.
Hal itu dengan tegas diungkapkan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai Mappahakkang, Kamis (3/8/2023). Kata dia, sanksi bagi oknum yang bersangkutan jika terbukti terseret dalam kasus Narkoba tentunya akan di pecat dan PAW.
“Kalau yang bersangkutan terbukti dalam kasus Narkoba maka tentunya terancam sanksi tegas tak lain adalah pemecatan dan PAW,” tegas Mappahakkang.
Secara terpisah Ketua Partai Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong yang dimintai tanggapannya terkait oknum se partainya terseret dalam kasus Narkoba. Pihaknya mengaku tak bisa mengambil sikap, ia menyerahkan ke DPD I Golkar Provinsi.
“Hasil keputusan terkait kader yang bermasalah dalam kasus Narkoba. Itu kami serahkan ke DPD 1 Golkar Sulsel termasuk sanksi terhadap kader yang bersangkutan tersebut. Jadi kami menunggu hasil keputusan pimpinan Partai Golkar tingkat 1. Dan kasus ini kami sudah koordinasikan,” kata Andi Kartini Ottong yang merupakan Wakil Bupati Sinjai.
Sebelumnya Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang lelaki dilokasi berbeda. Usut punya usut dua orang dari ketiganya tersebut berlatar belakang Anggota legislatif DPRD Sinjai yang masih aktif. Dia adalah berinisial KMR dan WHU.
Penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan didampingi Panit 2 Ipda A. Asmar Alimuddin. Dari tangan ketiganya polisi menyita sejumlah barang buktinya.
Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Sofyan menyebutkan mereka ketiganya berdomisili di Kabupaten Sinjai dan ketiganya masing-masing berinisial ARB alias MZR (24), berdomisili di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, KMR alias ANT (29), berdomisili di Dusun Batu Lohe Desa Sukamaju, Kecamatan Tellu Lempoe, dan WHU alias WYU (33), berdomisili di Jalan Tanah Desa Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
“Pengungkapan kasus ketiganya ini bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti, kemudian kami turun menyelidiki di lokasi yang ditujukan tepatnya di Jalan Yusuf Dg.Ngawing, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Hasil penyelidikan terhadap orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika langsung dilakukan penangkapan. ARB alias MZR pun diamankan. Barang bukti yang disita berupa satu Sachet kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,39 gram, kemudian 1 unit gawai Merk Samsung warna abu dan 1 buah dompet warna coklat serta sebuah pembungkus rokok merk esse double pop,” jelas Kanit Timsus lagi, Kamis (3/8)
Tidak sampai disitu saja lanjutnya, lagi-lagi Timsus menguber terduga pelaku lainnya. Dan terkuak pria berinisial KMR teridentifikasi tegah berada di Jalan Topas Raya Makassar. Disana, KMR ditangkap. Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer BRI atas nama Santi Dewi Astuti dengan nominal Rp200 ribu serta 2 unit gawai merk Oppo Reno 4 warna hitam.
“Proses pengembangan terus berlanjut dan orang yang diuber-uber itu pun yakni WHU diamankan di Jalan Pelita Raya, Makassar Selasa 1 Agustus 2023, pada pagi harinya pukul 09.30 Wita. Barang bukti yang disita berupa 1 lembar bukti transfer BNI antae Nama Muhammad Wahyu dengan nominal Rp250 ribu, 2 unit gawai merek iPhone 8 warna hitam dan gawai merk Vivo warna biru,” ungkapnya.
Perwira satu bunga melati dipundaknya ini menambahkan, hasil interogasi terhadap masing-masing ketiganya. Menurut pengakuan terduga pelaku ARB, dirinya mengakui bahwa betul barang haram yang disita oleh timsus narkoba Polda Sulsel adalah barang miliknya.
“Terduga pelaku ARB mengaku bahwa dirinya betul menguasai barang haram Narkotika sebelum disita oleh petugas kepolisian dari timsus narkoba Polda Sulsel. Barang haram kata ARB ia peroleh setelah memesan lewat aplikasi Instagram dengan nama akun @ TUAN_MUDA seharga Rp450ribu, kemudian ia jual kembali ke pria KMR alias ANT dan Pria WHU, dua pelaku kemudian KMR dan WHU mengakuinya juga bahwa betul dirinya juga menguasai barang haram setelah sebelumnya disita oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel. Kasus ini dalam proses hukum lebih lanjut,” beber Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan mengutip pengakuan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. (**)
Editor: Arjuna Sakti