SINJAI, BB — Seorang pemotor di Jalan Emmi Saelan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai disergap Unit Reserse Narkoba Polres Sinjai dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops, IPDA Rahman.
Pemotor Suzuki Spin berinisial AP (42), ditangkap pada Selasa (31/8/2023), lantaran terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dari tangan AP polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah topi loreng merk Wrangler, satu shaset plastik yang terklip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
“Kami sebelumnya menerima aduan warga menyebutkan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lorong Jalan Emisaelan Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi kemudian kami tindaklanjuti dengan turun menyelidiki. Hasilnya salah seorang pemotor yang diduga kuat merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika kami sergap serta mengamankan barang buktinya,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Suharto, Rabu (2/8/2023)
Perwira tiga balok dipundaknya ini melanjutkan, yang bersangkutan (AP), kepada polisi yang memeriksanya mengakui bahwa betul barang berupa jenis sabu yang dikuasai oleh pihaknya sebelum disita adalah barang miliknya.
“Pria merupakan warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tersebut mengaku jika barang berupa jenis sabu yang dikuasai oleh pihaknya sebelum disita adalah barang miliknya. Dia (pelaku), juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial BN berdomisili di Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Kini AP dan barang buktinya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Kendati begitu tak henti-hentinya melayangkan imbauan ke Masyarakat Sinjai pada khususnya untuk selalu bersinergi dalam memberantas narkoba.
Editor: Arjuna Sakti