BONE, BB – Setelah beberapa waktu lalu mencuat pemberitaan di media massa mengenai oknum Polisi IPDA SA yang diduga telah melakukan tindak pidana memakai surat yang isinya palsu sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP dan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP kini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Istri sah dari IPDA SA yakni Rita membantah keterangan SR yang merupakan pelapor itu tidak benar, pasalnya SR sebenarnya mengetahui bahwa IPDA SA masih memiliki ikatan sah setelah pelantikan IPDA SA pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu sebagai seorang perwira.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pelapor SR telah mengetahui bahwa IPDA SA sudah punya istri yang sah yang bernama Ibu Rita, jauh sebelum pelantikan,” kata Rita saat konfrensi Pers di Jalan Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis ( 20/07/2023), kemarin.
Rita yang didampngi pengacaranya mengaku, pelapor SR sudah mengetahui IPDA SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri pada bulan Agustus 2016 silam.
“Saya pernah mengabarkan SR melalui sambungan telpon dan menyampaikan bahwa saya istrinya Pak SA, jangan WA (whatsApp) suami saya lagi,” ungkapnya.
Pada tanggal 16 September 2016 lalu, Imam yang menikahkan secara sirih SR dengan SA yang pada saat itu masih berpangkat Bripka memberi tahu bahwa surat nikahnya belum keluar karena SA belum cerai secara resmi, artinya masih mempunyai istri yang sah.
“Pada Bulan Juni tahun 2021, SR mengirim uang 150 juta ke rekening SA untuk diserahkan kepada saya agar menceraikan SA. Kemudian saya telpon SR dengan mengatakan, apakah uang 150 juta itu untuk supaya saya jual depe Suami Saya? SR kemudian mengiyakannya,” sambungnya.
Sebelumhya Rita Istri Sah dari SA bermaksud untuk mendatangi tempat kediaman SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa dia adalah istri yang sah dan meminta kepada SR untuk tidak mengganggu rumah tangganya dengan suaminya SA.
Namun kata Rita, untuk menghindari keributan yang akan berdampak pada karir suaminya SA maka dia memilih untuk diam.
Sementara tim kuasa hukum Istri sah SA, Ilham Hasanuddin,S.H. M.H., mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang sangat jelas maka tim kuasa hukum memetik poin penting yakni apa yang diberitakan dan apa yang menjadi proses hukum sekarang itulah yang akan diperjuangkan olehnya.
“Dari rangkaian peristiwa yang sudah dijelaskan ibu Rita ini, sebenarnya SA inilah sebagai korban dan SR inilah diduga sebagai pelaku tapi tetap kita akan melewati proses ini dan semoga di persidangan nanti kita bisa buktikan kalau SA ini tidak bersalah,” kata Ilham Hasanuddin.
Ilham Hasanuddin juga menjelaskan bahwa ternyata yang mengurus Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4) sebagai dokumen persyaratan perkawinan adalah pelapor SR.
“Yang mana dokumen persyaratan tsebut tidak ada pendukungnya seperti Foto Copy KK, KTP Surat Keterangan Duda dari Kelurahan sesuai alamat KTP pemohon. Sehingga patut diduga SR sendiri terlibat dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu,” jelasnya.
Ilham Hasanuddin juga menyebutkan, SR juga memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta kepada IPDA SA untuk melamar SR, agar IPDA SA dapat menikahi SR dan SR sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan siri tersebut.
Adapun uang sejumlah Rp. 55 juta yang menurut SR untuk mengurus surat tugas ke Kabupaten Bone. Kata Ilham, uang tersebut telah dikembalikan pertama sebesar Rp.15 juta dan kemudian berturut sampai dengan tahun 2021 IPDA SA mengirim uang sejumlah Rp.105 juta kepada SR.
“Sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh Pelapor SR dan dapat dikatakan bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh IPDA SA,” sebutnya.
Disamping itu, Ilham menegaskan bahwa pihaknya juga akan melapor balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen juga yang dilakukan SR.
“Karena terbukti bahwa dari awal SR ini memang sudah mengetahui kalau (SA) ini memiliki istri sah, bahkan dia merayu istri sah (SA) untuk menceraikan suaminya,” tutup Ilham Hasanuddin, selaku pengacara SA dan Rita. (Iwan Taruna)