MALANG, BB – Bupati Malang H.M Sanusi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga dapat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang.
“Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024,” ungkap Bupati Malang, pada rapat pripurna DPRD, Rabu (12/07/2023)
Rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2024.
Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2024 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang di tahun 2024. Dimana proses perencanaannya dilakukan dengan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis, serta top-down dan bottom-up, yang berorientasi secara Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial (HTIS).
Lebih lanjut, Rancangan KUA dan PPAS dimaksud, juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2024 yaitu: “Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy)”, dengan prioritas pembangunan yaitu:
1.Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat; 2.Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; 3.Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing; 4.Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar; 5.Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif; 6.Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan 7.Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Rumusan prioritas pembangunan tersebut diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024, yang antara lain adalah: 1.Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,6%-5,0%; 2.Indeks Pembangunan Manusia (IPM)sebesar 71,92-72,22; 3. Persentase Tingkat Kemiskinan sebesar 8,85%-9,0%; 4.Indeks Gini sebesar 0,315 – 0,320; 5.Pendapatan Perkapita Riil sebesar Rp. 29.332.049; 6.Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,10% – 4,59%; 7.Persentase Penurunan Kasus Konflik Sosial dan Keagamaan sebesar 44,44%; 8. Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 72.62; 9. Persentase Desa mandiri sebesar 19,05%; 10.Indeks Pembangunan Gender (IPG) sebesar 88,78 – 88,79; 11.Persentase Kontribusi Pendapatan Sektor Pariwisata terhadap PAD sebesar 8%; dan 12.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 58,47.
Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2024 berharap terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Maka dari itu, Kebijakan Umum APBD ini akan difokuskan pada penguatan sektor-sektor strategis yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Dalam mengelola keuangan, Pemerintah Kabupaten Malang juga perlu menghitung secara matang alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program lainnya yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun beberapa prioritas dalam kebijakan anggaran tahun 2024 diarahkan pada: Sektor pendidikan, sektor kesehatan , Sektor infrastruktur dan sektor lingkungan hidup.
Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2023, dapat disampaikan sebagai berikut: Pertama, Kebijakan Pendapatan Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2024 prakiraan Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2024 adalah sebesar 4 Triliun 359 Miliar 310 Juta 44 Ribu 155 Rupiah. Dimana target pendapatan tersebut apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2023 sebelum perubahan yaitu sebesar 4 Triliun 372 Miliar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah, sehingga terdapat penurunan sebesar 0,31%.
Kedua, Kebijakan Belanja. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
Ketiga, Kebijakan Pembiayaan. Dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional.
Selain kebijakan prioritas, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menyusun plafon anggaran sementara sebagai batasan untuk pengeluaran publik dalam setiap sektor. Plafon anggaran ini mencerminkan jumlah yang dapat dialokasikan untuk setiap prioritas dalam area kerja masing-masing Perangkat Daerah. (Yanti)