LUWU UTARA, BB — Anggota Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yang berinisial DE (24), di Jalan Trans Sulawesi, kecamatan Sabbang, kabupaten Luwu Utara. Selasa (04/07/2022).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara IPTU Muhammad Jayadi, S.Sos.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara IPTU Muhammad Jayadi dalam penangkapannya berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial DE (24) yang merupakan warga kecamatan Baebunta dengan barang bukti satu sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.00 gram.
“Terduga pelaku ini kita amankan di wilayah Lingkungan Nusa, kelurahan Marobo, kecamatan Sabbang Luwu Utara, berdasarkan info dari masyarakat,” ucap Jayadi.
Ia juga menambahkan bahwa selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Oppo warna hitam.
Selanjutnya lelaki DE bersama barang bukti yang ditemukan kita bawa ke Mapolres Luwu Utara untuk diamankan guna proses Hukum.
“Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap Lelaki D yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Melalui Kasat ResNarkoba Polres Luwu Utara juga menegaskan jika Kapolres Luwu utara tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil kepolisian.
“Kapolres sejak awal menjabat sangat tegas akan menindak anggotanya yg bermain-main dengan narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yg melanggar,” pungkasnya. (Kaisar)