Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pedagang Kelontong di Pemalang Diancam 10 Tahun Penjara

0 comments

PEMALANG, BB – Diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Seorang pemuda pedagang toko kelontong di Pasar Comal di giring warga ke Satuan Reserse Narkoba (Sateresnarkoba) Polres Pemalang.

Pemuda berinisial A (23) itu kini diamankan Satsernarkoba lantaran diduga menjual obat-obatan keras berjenis Tramadol, Trihexpenidil dan pil kuning tanpa izin resmi.

“Tersangka A telah diamankan beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan juga uang hasil penjualannya,” kata Kasat Narkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, Sabtu (24/6/2023)

Setibanya di Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, Satsernarkoba tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka A.

“Diduga, tersangka A tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” ungkap Wahyudi.

AKP Wahyudi Wibowo mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon diinfokan
kepada kami agar segera ditindak lanjuti,” kata Wahyudi.

Kini tersangka A dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (USM)

You may also like