PEMALANG, BB — Angka gugatan perceraian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mengalami peningkatan. Dalam 5 bulan terakhir permohonan gugatan cerai di Kota Ikhlas tersebut mencapai ribuan kasus dan didominasi diajukan oleh pihak wanita.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Pemalang, Sobirin mengatakan, sejak awal Januari hinga akhir Mei 2023, pihaknya telah menerima sebanyak 1.946 perkara gugatan perceraian. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 1.474 perkara yang diputus atau dikabulkan.
“Dari 1.946 perkara yang telah diterima, 1.228 kasus wanita yang menggugat cerai suaminya, kemudian 345 kasus merupakan cerai talak atau perkara yang diajukan suaminya dan sisanya perkara lain,” kata Sobirin kepada beritabersatu.com, Senin (26/6/2033)
Sementara angka gugatan perceraian yang telah diputuskan atau dikabulkan dari bulan Januari hingga akhir Mei mencapai 1.474 perkara. Ia menyebut, dari jumlah itu masing-masing cerai gugat sebanyak 1.168 kasus dan cerai talak 306 kasus.
“Faktor penyebab perceraian tersebut, dilatarbelakangi akibat perselisihan, ekonomi, KDRT, dan perselingkuhan,” kata Sobirin.
Dari banyaknya penyebab perceraian tersebut, Sobirin mengatakan, lebih banyak faktor ekonomi sehingga terjadi perselisihan atau salah faham.
“Maka akibat dari perselisihan dan pertengkaran. Ini mengakibatkan salah satu meninggalkan pihak yang lain dengan tanpa memberikan kewajiban nafkah,” kata Sobirin. (USM)