PEMALANG, BB — Puluhan orang yang terdiri dari warga dan mahasiswa menggeruduk kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang. Mereka menuntut terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di kantor itu, Selasa (6/6/2023)
Massa yang tergabung dari organisasi mahasiswa dan kepemudaan itu, mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang membawa sejumlah pamflet yang berisi kecaman terhadap perbuatan oknum pejabat tersebut serta masih lambannya penanganan kasus itu.
Puluhan massa ini juga meminta kepada pejabat BPN yang diduga melakukan dugaan pencabulan, untuk menemui para massa. Tidak hanya itu, massa juga membakar pamflet yang dibentangkan tadi di depan kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang. Aksi tersebut mendapat penjagaan yang cukup ketat dari kepolisian.
Penasehat Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar), Andi Rachmat solidaritas ini menuntut agar proses laporan terhadap pidana pencabulan oleh oknum pejabat BPN terhadap anak-anak di bawah umur segera berlanjut ke tahap selanjutnya.
“Kami minta sampai putusan pengadilan. Kami juga menuntut, agar dari aparat penegak hukum tegak lurus dengan hukum,” katanya.
Andi Rachmat mengungkapkan, selama ini keluarga korban sangat ketakutan sekali apabila namanya diketahui oleh masyarakat jika menjadi korban pencabulan.
“Setahu kami ada 7 korban pencabulan, lalu ada satu korban lagi melaporkan ke polres. Sehingga jadi 8 orang. Dan rata-rata korban mereka anak di bawah umur,” ujarnya.
Menurutnya, para korban itu merupakan satu permainan dengan anaknya pelaku. ”Hasil audiensi dengan polres, pada tanggal 7 Juni 2023 nanti terduga pelaku akan di tes kejiwaan dan polres Sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait hal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pemalang Gusmanto saat ditemui awak media mengatakan, menghargai dan menghormati aksi masa yang demo, karena merupakan hak.
Terkait hukum, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke polisi. Hingga kini pihaknya belum mengambil tindakan terhadap pejabatnya yang dilaporkan mencabuli sejumlah anak
“Kami menghormati karena itu hak warga. Mengenai kasus hukum dugaan kekerasan seksual, kami serahkan semua ke aparat penegak hukum, dan masih dalam proses penanganan di Polres Pemalang,” kata Gusmanto.
Ia pun menambahkan, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
“Dan kalaupun nanti ada putusan inkrah, tentunya akan kami laksanakan sesuai dengan undang-undang kepegawaian yang berlaku. Jadi kami menunggu proses hukum tadi,”kata Gusmanto
Ia juga menyebutkan, bahwa terduga pelaku tersebut diakui bahwa memang pegawai di ATR/BPN Pemalang.
“Yang bersangkutan pegawai BPN dan jabatannya fungsional, KKS atau Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah,” ungkapnya.
Untuk aktivitas yang terduga pelaku tersebut, Gusman mengatakan, bawahannya tersebut masih masuk seperti biasa.
“Selama ini masih masuk dan bekerja seperti biasa. Kami menunggu ada kekuatan hukum tetap untuk pegawai BPN yang bersangkutan,” pungkasnya. (USM)