MALANG, BB – Pemerintah Kabupaten Malang, terus berkomitmen lakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya.
Maka dari itu, Melalui Satpol PP bersama kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang, Melakukan sosialisasi untuk gempur rokok ilegal.
Sosialisasi di laksanakan di Kecamatan Ngantang, tepatnya di Pendopo kantor Kecamatan, dimana dalam kegiatan tersebut di ikuti 100 orang, terdiri dari Kepala desa se- Kecamatan Ngantang, BPD, Perangkat Desa, tokoh – tokoh masyarakat dan Karang Taruna.
Inti dari kegiatan Sisialisasi adalah dengan pemberian pemahaman antisipasi penyebaran rokok ilegal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bidang cukai di Kecamatan Ngantang.
Giat ini dihadiri oleh Bupati Malang yang mana dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan SekdaKab Malang Nurcahyo, serta kepala KPPBC TMC Malang, Gunawan TW, Wakil Ketua III DORD Kabupaten Malang Sodikul Amin, dan Forkopimcam Ngantang.
“Kita mmberikan permahaman kepada tokoh tokoh masyarakat seperti kepala desa dan lainnya, Kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), sehingga dapat bermanfaat dan dirasakan masyarakat,” kata Kasatpol Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondan, Selasa (6/6/2023)
Dengan dibekali sosialisasi pemahaman itu diharapkan para peserta dapat mengedukasi masyarakat bahkan mencegah adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat khususnya di Kecamatan Ngantang.
“Dengan adanya Sosialisasi ini, Harapan kami para tamu undangan ini mengetahui aturan barang kena cukai ilegal, sehingga bisa membantu Pemkab dalam mengawasi ketika di lingkungan masyarakat ada yang memperjual belikan rokok ilegal,” tandasnya.

Sosialisasi di laksanakan di Kecamatan Ngantang, tepatnya di Pendopo kantor Kecamatan, dan di ikuti 100 orang, terdiri dari Kepala desa se- Kecamatan Ngantang, BPD, Perangkat Desa, tokoh – tokoh masyarakat dan Karang Taruna.
Sambutan Bupati Malang yang di wakilkan Asisten II Kabupaten Malang nurcahyo, mengatakan, “Pemkab Malang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) SENILAI 100 M lebih, anggaran ini di distribusikan pada beberapa perangkat Daerah untuk kegiatan pembangunan, kesehatan serta sosialisasi pencegahan rokok ilegal Seperti giat saat ini,” Urainya.
Selain itu, masih Sambutan Bupati, bahwah DBHCHT yang bersifat pungutan Negara tersebut, di kembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat, diantranya untuk pembangunan, Jembatan, jalan, gedung sekolah, dan gedung pemerintah.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, berharap kepada lapisan masyarakat turut Serta membantu dalam mencegah lebih lanjut peredaran rokok ilegal, atau rokok polos tanpa pita cukai, yang mana dalam notabenya sangat merugikan Negara.
Dalam kesempatan yang sama, PPNS KPPBC TMC Malang Beni Setiawan menyampaikan terkait sosialisasi pengenalan barang yang terkena cukai serta cara mengenali rokok putihan (ilegal). Harapannya, peserta Sosialisasi betul betul faham.
“terkait barang-barang yang wajib dikenai cukai, peredaran maupun konsumsinya perlu dikendalikan oleh negara, peredarannya pun perlu diawasi. Sesuai yang diatur dalam UU no 39 tahun 2007 terutama yang tertuang dalam pasal 54,” terang Beni.
Sementara itu Kasi Pelayanan KPPBC TMC Malang Dwi Prasetyo Dini, menerangkan bahwah pihaknya langsung memberikan contoh Seperti apa rokok ilegal dan rokok yang bukan ilegal, seperti barang kena cukai minumal lokal atau impor, bahkan pihaknya langsung memberikan contoh praktik secara jelas dan gamblang agar Mudah di pahami oleh masyarakat. (Adv/Yanti)