Kuasa Hukum A.Arianto, S.H.,M.H.,C.MMI dari LBH Patriam.
MAKASSAR, BB — Dalam upaya agar mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, justru hal tersebut berbeda dengan oknum polisi di salah satu Polsek di wilayah hukum Makassar.
Pasalnya diduga Ibu dan Anak Di Kriminalisasi di Salah Satu Polsek di Wilayah Hukum Makassar, oknum polisi dari salah satu Polsek di wilayah hukum Makassar ketika melakukan proses Peralihan status dari saksi/korban menjadi Tersangka terhadap Ibu dan anak ini dinilai cacat prosedur hukum.
Atas peristiwa tersebut, Saksi/Korban keberatan yang di sampaikan melalui Kuasa Hukum A.Arianto, S.H.,M.H.,C.MMI dari LBH Patriam yang mana saya sebagai Kuasa Hukum merasa adanya kejanggalan terhadap prosedur penetapan tersangka oleh klien sàya yang mana status awal sebagai Saksi/Korban kemudian dengan adanya penetapan yang muncul dan langsung menjadi Tersangka .
Oleh karenanya itu, kami dari LBH Patriam selaku kuasa hukum keberatan yang mana klien kami belum mendapat kepastian hukum.
” Kita menduga ada kriminalisasi terhadap penegakan hukum yang ada di salah satu Polsek wilayah hukum Makassar” katanya. (**)