Dalam 2 Dulan Dishub Kota Malang Jaring 115 Pengendara

0 comments

MALANG, BB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang rutin melakukan penertiban pada kendaraan yang diparkir tak semestinya, walaupun demikian masih ada saja kendaraan yang terjaring.

Dalam dua bulan operasi Tertib Parkir (Tepak), sedikitnya telah terjaring Sebanyak 115 kendaraan.

Hal itu di utarakan oleh Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya, menurutnya selama dua bulan ini pihaknya melakukan sembilan kali penertiban kepada pemarkir nakal.

Dishub dalam operasinya, Sasarannya adalah kawasan-kawasan langganan parkir liar, seperti area Arjosari, Jalan A. Yani Utara, Jalan Belakang RSU, dan Jalan Pajajaran.

”Penerriban terus kami gencarkan agar masyarakat lebih disiplin, seperti di Jalan Trunojoyo atau depan Stasiun Malang dan di Jalan Kauman,” tukas Mustaqim, Rabu (24/5/2023)

Tidak hanya menyasar kendaraan kecil, bahkan di Kelurahan Arjosari, pihaknya menilang satu bus jurusan Malang-Surabaya, itu di karenakan pengemudi bus menurunkan penumpang di luar terminal. Selain itu, ada satu mobil yang digembok karena parkir sembarangan di atas trotoar flyover di Jalan A. Yani Utara, menggembok paksa empat unit mobil di depan RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA)Jalan Trunojoyo juga menggembok dua mobil dan mengangkut enam sepeda motor.

”Jadi kesemua kendaraan yang terjaring, sudah kami tindak, termasuk yang melanggar di depan Stasiun Malang,” tegasnya.

Mustaqim menjelaskan, saat ini pihaknya fokus melakukan penindakan lalu pencegahan Parkir liar masih dilakukan pandampingan dan pengawasan.(Yanti)

You may also like