BONE, BB – Kejaksaan Negeri Bone musnahkan barang bukti sabu dan barang bukti perkara pidana lainnya setelah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (23/5/2023). Dan di saksikan Kajari Bone, para perwira Polres Bone serta pejabat lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A. Jazuli mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan rutin.
“Tugas ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan negeri yang salah satunya iyalah barang bukti,” jelas Kajari A. Jazuli.
Adapun brang bukti yang di musnahkan yakni narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 128.510,32 gram, sebanyak 191 butir obat tramadol. Juga, obat tablet merek Y 469 butir, obat tanpa merek 8 butir, dan dua buah senjata tajam.
Di mana barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara. Di antaranya 67 perkara narkotika dan 7 perkara lainnya. (*/Wan)