Rugikan Member Hingga Miliaran Rupiah, Wanita Bandar Arisan Online di Lutra Ditetapkan Tersangka

0 comments

LUWU UTARA, BB — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus arisan online yang merugikan member senilai satu milliar.

Adapun identitas tersangka HR (21) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023 akhirnya polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta mengungkapkan bahwa benar saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan juga.

“Penetapan tersangka HR (21) usai dilakukan gelar perkara. Terdapat 4 pelapor yang mengaku menjadi korban Arisan Online yang di kelolanya,” kata Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, Senin (22/5/2023)

Kasat Reskrim juga menuturkan, tersangka ini bermula dari coba-coba dan mengaku memulai aksinya sejak November 2022 lalu. Dengan iming-iming keuntungan besar dan giveaway untuk menarik para member bergabung dengan grup arisannya. Diakuinya, transaksi perbulan dapat mencapai ratusan juta rupiah.

“Tidak semua member dirugikan karena saya juga sudah melakukan pelunasan ke beberapa orang. Hanya saja memang ada beberapa yang mandek dan nilainya sampai ratusan juta rupiah.” tuturnya saat dimintai keterangan.

Polisi saat ini masih terus mendalam jumlah kerugian korban dengan mengecek mutasi rekening milik tersangka. Diketahui sejak menjalankan aksinya terhitung transaksi arisan online milik HR sudah mencapai 1 miliar selama 5 bulan.

“Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti, karena kita masih periksa ini tapi yang jelas selama 5 bulan sejak dimulai ada sekitar 1 miliar transaksinya,” terang Joddy.

“Tersangka diketahui dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi turut menyita barang bukti dari tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Luwu Utara juga menahan sepasang suami istri setelah terbukti melakukan arisan bodong. (Kaisar)

You may also like