PEMALANG, BB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memastikan tidak ada pemangkasan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2023. Bantuan anggaran Banpol dipastikan tetap Rp 3.000 per- suara dengan mekanisme dua termin.
Pj Sekda Pemalang, Moh Sidik, menilai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tatang Kirana, salah menafsirkan kebijakan Pemkab Pemalang sebagaimana isu yang santer pernyataan dari Ketua DPRD tersebut.
“Pengertian Ketua DPRD, Pak Tatang, itu salah. Sebab, untuk pencairan besaran bantuan partai politik tetap akan direalisasikan sebesar Rp 3.000 per suara, tetapi menggunakan dua termin di tahun anggaran 2023 yaitu anggaran pokok (reguler) dan perubahan,” kata Sidik kepada beritabersatu.com, Selasa (16/5/2023)
Adapun mekanisme anggaran keuangan Banpol tersebut, kata Sidik, akan direalisasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Perubahan 2023. Ia pun mengatakan saat ini Surat Keputusan (SK) Bupati masih dalam proses.
“Pak Tatang salah menafsirkan pencairan bantuan partai, untuk tahap awal direalisasikan Rp 1.500 per suara menggunakan SK Bupati lama. Dan nanti pada anggaran APBD perubahan ditambah lagi Rp 1.500 per suara. Dan tetap akan dipenuhi Rp 3.000 sebagaimana arahan gubernur,” terangnya.
Lanjutnya, Moh Sidik mengatakan, kesalah pahaman tersebut, harus diluruskan agar tidak multitafsir di khalayak masyarakat. Sebab penetapan anggaran APBD untuk bantuan partai politik diputuskan sebelum keluarnya SK Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan anggaran Rp 3.000 per suara untuk bantuan parpol yaitu tanggal 24 Januari 2023.
Sebagai informasi sebelumnya, Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, meradang atas minimnya anggaran banpol yang diberikan Pemkab Pemalang. Tatang menilai partai politik di Kabupaten Pemalang telah dikebiri oleh eksekutif dengan ditandai ingkar janji.
Menurut Tatang, nilai anggaran banpol tersebut sudah disepakati dalam rapat anggaran tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3.000 per-suara namun pihak Pemkab hanya merealisasikan sebesar Rp 1.875 per-suara.
Padahal kata Tatang, kenaikan anggaran banpol sebesar Rp 3.000 per-suara tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 211/1 tahun 2023 yang terbit pada tanggal 24 Januari 2023.
“Saat ini hubungan kami (legislatif) tidak harmonis dengan eksekutif. Ibarat kita suami istri antara legislatif dan eksekutif. Tapi karena ingkar sehingga tidak sejalan lagi,” ujar Tatang Kirana, seperti dilansir Kompas.com, Senin (15/5/2023). (USM)