PEMALANG, BB — Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pangadilan Tipikor Semarang. Mukti terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama kurun waktu 2021 hingga 2022.
Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/5/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8,5 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 300 juta jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama tiga bulan. Bupati Pemalang nonaktif itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.
“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar,” kata Bambang Setyo seperti dilansir Detik. com, dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Pemalang nonaktif ini berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2,3, dan 4 yang dipromosikan. Uang yang diterima dari pejabat di Kabupaten Pemalang itu disisihkan dari anggaran dinas hingga fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Dalam sidang dinyatakan uang suap dan gratifikasi itu terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa. Di antaranya untuk membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel Lebaran, serta kontribusi untuk PPP Kabupaten Pemalang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi itu.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” jelasnya.
Terkait putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Atas perbuatannya Mukti Agung terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (USM)