GOWA, BB — Proses perizinan tambang di Kabupaten Gowa diduga kongkalikong. Pasalnya aktivitas tambang tersebut berlangsung bertahun-tahun sehingga menimbulkan kerusakan cukup serius.
Dengan demikian Lembaga Antikorupi Sulsel (Laksus) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang di Kabupaten Gowa tersebut.
“KPK perlu menyelidiki adanya dugaan proses perizinan tambang di Kabupaten Gowa. Indikatornya jelas, aktivitas tambang itu dibiarkan berlangsung bertahun-tahun. Padahal, kerusakan yang ditimbulkan sudah cukup serius,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Minggu (7/5/2023).
Dikatakan, Eksplorasi tambang di Gowa tersebar di sejumlah titik. Salah satu yang menyita perhatian pegiat lingkungan adalah eksplorasi di kawasan Bendungan Bilibili yang kian marak.
“Di lokasi itu, eksplorasi sudah berdampak sangat luas. Beberapa bangunan sand pocket dan sabodam yang merupakan konstruksi penguatan bendungan kini mengalami kerusakan parah.Dan ironisnya, tidak ada upaya penyelamatan dari pemangku kepentingan. Pemkab disana membungkam. Tidak hanya itu pihak lembaga terkait seperti balai juga terkesan melakukan pembiaran. Ini kan jadi tanda tanya. Ada apa semua membungkam,” ungkap Ansar.
Setali tiga uang kata Ansar, aparat kepolisian juga hampir tidak pernah bertindak. Padahal, kerusakan yang timbul akibat ekses eksplorasi tambang ini adalah tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Kami menduga ada persekongkolan sistematis dari oknum aparat sehingga aktivitas ini langgeng dan tidak pernah tersentuh hukum. Saya menduga para pengusaha ini dibekingi aparat,” tegas Ansar.
Olehnya itu kata Ansar, KPK perlu turun tangan untuk menyelidiki semua kemungkinan itu.
“KPK harus menelusuri siapa yang bermain. Penyelidikan harus menyeluruh. Mulai dari pemerintah Gowa, pengusaha, sampai lembaga berwenang pemberi izin. Sebab ini kejahatan berjenjang,” cetusnya.
Ansar juga menyoroti Bupati Gowa Adnan Purichta yang tidak melakukan proteksi terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Padahal sebagai penguasa wilayah, Bupati harusnya menunjukkan komitmennya.
“Dalam perizinan memang bukan domain bupati. Tapi dia penguasa wilayah. Harusnya dia tegas terhadap proteksi penyelamatan lingkungan,” katanya.
Ansar menambahkan, bupati bisa menghentikan eksplorasi dengan pertimbangan terjadi kerusakan alam. Tetapi langkah itu tak dilakukan.
Editor: Arjuna Sakti