Ternyata Garong Motor saat Korbannya Buka Puasa di Sinjai Ini Honorer Dipecat

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Sepak terjang pria berinisial MA yang merupakan spesialis pencurian dan pemberatan (Curat), dan pencurian motor (Curanmor), akhirnya terhenti sementara waktu setelah ditangkap Unit Reskrim Polres Sinjai.

Dengan demikian tabiat MA dibongkar Polres Sinjai. Dan kini Polres Sinjai menjerat MA pasal berlapis dari dua kasus yang didalangi. Hal itu dikemukakan Wakpolres Sinjai, Kompol Andi Muh. Syafei didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andi Irfan Fatih dan Kasi Humas saat merilis kasus ini di Mapolres Sinjai, Senin(17/4/2023) kemarin.

Wakapolres mengungkapkan, penangkapan MA berdasarkan laporan yang diterima, selanjutnya Unit Reskrim Polres Sinjai menindaki laporan tersebut dengan turun menyelidiki.

“Proses penyelidikan berbuah hasil, orang yang diuber-uber selama ini akhirnya teridentifikasi, selanjutnya Unit Reskrim Polres Sinjai menyelidikinya. Alhasil, pria berusia 26 tahun itu pun teridentifikasi tengah berada di sebuah kos-kosan di Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Disana MA dibekuk. Dari tangannya disita barang bukti yang diduga hasil kejahatannya,” beber Wakapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri menambahkan, penangkapan lelaki MA berdasarkan laporan polisi  LP-B /108 / IV / 2023 / SPKT / Polres Sinjai / tanggal 07 April 2023.

“Kami sebelumnya menerima laporan dari Mahasiswa yang mengaku kehilangan halaman sekretariat PPDI. Menurut korban, kala itu korban memarkir motornya dengan tujuan buka puasa. Usai korban melaksanakan ibadah puasa dan salat. Korban kemudian ke lokasi motornya yang diparkir dan motor korban tidak ditemukan. Dari kejadian itu korban melayangkan laporan,” jelas Iptu Irfan.

Perwira polisi dua balok dipundaknya ini melanjutkan, pihaknya setelah berhasil menangkap pelaku selanjutnya memeriksa laporan lainnya untuk kepentingan penyelidikan terhadap pria MA yang telah ditangkapnya.

“Dari proses pemeriksaan berdasarkan catatan hitam. MA mengaku dalang kasus Curat dan Curanmor di Kabupaten Sinjai. Itu dilakukan MA lantaran katanya kebiasaannya bermain judi online, setelah sebelumnya dipecat dari tenaga honorer Pemda,” ungkap Kasat Reskrim menirukan keterangan pria MA yang kini berstatus tersangka.

Menurut penuturan tersangka sambungnya, tersangka mengaku bahwa betul dirinya telah menggasak motor di halaman sekretariat PPDI, selain itu juga mengaku sudah belasan kali melakukan pencurian dan pemberatan.

“Tersangka mengaku seorang diri sudah enam kali menggasak motor, selain itu katanya sudah 13 kali melakukan pencurian dan pemberatan (Curat), dengan masuk ke rumah korbannya lalu menggasak perhiasan emas dan berharga lainnya. Dari pengakuan tersangka ada laporan polisi korbannya. Dan menurut tersangka bahwa dirinya jadi dalang pencurian seorang diri,” ungkap Kasat Reskrim lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 3e dan pasal 64, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus yang didalangi tersangka MA Polres Sinjai mengimbau warga Sinjai yang pernah kehilangan motor untuk segera melapor di Polres Sinjai. (AP)

Editor: Arjuna Sakti

You may also like