Oknum Kades Pongko Lutra Ditetapkan Tersangka Kasus Pegniayaan Anak Dibawa Umur

0 comments

LUWU UTARA, BB — Usai aniaya anak dibawa umur, oknum kepala desa Pongko Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Selasa (18/04/2023)

Oknum kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara usai menganiaya anak dibawa umur TI (17) Dengan laporan polisi: LPB/15/II/2023/SPKT/Sek. Bone-bone, Pada Tanggal 15 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta melalui Kanit PPA Aipda Yuliani menuturkan bahwa oknum kepala desa ini berinisial R, ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi mata yang ada ditempat kejadian.

“Telah ditingkatkan ke penyelidikan bahwa kepala desa pongko sudah berstatus tersangka,” ucap Yuliani kepada Beritabersatu.com melalui pesan via WhatsAppnya.

Aipda Yuliani juga membeberkan oknum kepala desa Pongko ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin usai menjalani pemeriksaan.

“Tersangka oknum kepala desa tersebut masih ada di rumahnya dan belum kita lakukan penahanan, mungkin sudah lebaran,” tandas Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.

“Adapun pasal yang akan disangkakan yakni; pasal 13 ayat 1 undang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentunya tak tanggung-tanggung ancaman hukumannya 5 (lima) tahun Penjara dan denda 100 juta rupiah,” tutupnya. (Kaisar)

You may also like