BONE, BB — Akibat ambruknya dinding saluran induk irigasi Toragi, di Dusun Baringeng, Desa Mattampabulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyebabkan dua orang telah meninggal dunia dan satu orang mengalami luka parah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun diminta bertanggung jawab.
Betapa tidak, menurut narasumber yang meminta agar identitasnya tidak dimediakan, bahwa format Identifikasi Bahaya Penilaian Resiko (IBPR) yang dibuat sebelum menandatangi kontrak, patut dipertanyakan. Sebab format tersebut harus di isi oleh PPK dan penyedia jasa.
“IBPR adalah dasar pengelolaan K3 yang disusun berdasarkan tingkat resiko yang ada dilingkungan kerja. Ada kolom yang harus di isi oleh PPK dan penyedia Jasa,”
“Seharusnya pelaksana lapangan pada saat awal proses pekerjaan dilaksanakan sudah mewajibkan seluruh pekerja untuk menggunakan K3,”
“Apa gunanya petugas K3 dan ahli K3 ditugaskan di lapangan kalau masih ada pekerja tak menggunakan K3,”
“Apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang sebenarnya, maka PPK harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja pada proyek konstruksi tersebut,”
“Metode IBPRP merupakan penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan untuk tiap item pekerjaan yang dihitung dengan perkalian tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya berdasarkan Permen PUPR No. 10 tahun 2021,” ungkapnya.
Sementara, inisial (KD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa proyek rehabilitasi saluran irigasi tersebut dikerjakan oleh CV.Amar Utama dengan nilai anggaran Rp.950.117.900,- yang masa pekerjaannya 150 hari.
KD pun juga membenarkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai SOP.
“Tapi inikan pekerjaan belum berjalan, baru direncanakan mengumpul material,” kata KD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi oleh Wartawan menyebutkan perusahaan CV.Amar Utama terdaftar dengan kepesertaan dua orang. Mereka yang terdaftar atas nama Nasrullah dan Naharuddin.
“Kalau untuk perusahaan CV.Amar Utama sudah terdaftar dengan kepesertaan dua orang. Yakni Nasrullah dan Naharuddin,”
“Namun untuk kepesertaan proyek, tidak ditemukan. Nanti saya cek kembali, karena itukan banyak itemnya, mudah-mudahan terdaftar,” ungkap Andi Fajar.
Sebagaimana diketahui, hukum pidana mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak pengadaan barang dan jasa. (SW)