Pemkab Pemalang Larang Pejabat dan ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

0 comments

PEMALANG, BB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik lebaran tahun ini.

Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengatakan, kendaraan mobil dinas hanya untuk digunakan dalam rangka kegiatan dinas saja. Dan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik telah disampaikan.

“Janganlah, kendaraan dinas itu kan keperluannya untuk menunjang kedinasan. Kalau mudik itu kan sifatnya pribadi, diluar dinas,” jelas Mansur saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Mansur mengatakan, nantinya kendaraan mobil dinas akan dikumpulkan ditempat yang sudah disediakan.

“Kendaraan dinas yang tidak dipakai saat cuti lebaran nanti, dikumpulkan di garasi dinasnya. Jadi, setelah cutinya habis, kendaraan tetap dalam kondisi yang fit,” kata Mansur.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak akan mengeluarkan larangan mudik bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Silahkan mudik. Tapi perlu diingat, protokol kesehatan tetap harus dijalankan,” pungkas Plt Bupati Pemalang. (USM)

You may also like