Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria Asal Masamba Lutra Terancam 15 Tahun Penjara

0 comments

LUWU UTARA, BB — Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial I alias R (20) alamat desa Pandak, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara, atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur.

Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi di rumah kost milik pelaku I alias R yang berada di Lingkungan Salassa, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, Senin 03 April 2023.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara AIPDA Yuliani menyebutkan bahwa kejadian tersebut terungkap saat ibu korban mencari putrinya R (16) yang awalnya pamit untuk pergi ke sekolah dan berujung tak pulang ke rumah padahal hari sudah mulai petang.

“Akibat ibunya cemas, ia langsung membuat pengumuman melalui status facebook miliknya dan akhirnya salah seorang teman berkata bahwa putrinya dijemput seorang lelaki I alias R menggunakan sepeda motor dan membawanya ke salahsatu rumah kost miliknya,” ucap Yuliani kepada beritabersatu.com, Rabu (05/04/2023).

Setelah mendapat info keberadaan sang putrinya dari seorang temannya, ibu korban langsung mendatangi tempat tersebut, namun ia hanya menemukan anaknya seorang diri dan masih mengenakan pakaian sekolah.

Kanit PPA Reskrim Polres Luwu Utara juga menyebutkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, terkait Kasus pencabulan di Luwu Utara, IPDA Yuliani menyebutkan bahwa penyebab utama kasus pencabulan adalah pergaulan/lingkungan, ekomi dan juga kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Saya berharap agar peran orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan juga bagi anak seharusnya aktif mengikuti kegiatan positif di sekolah (Ekstrakulikuler),” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like