Pembina IHI Minta APH Tak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com – Laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) terhadap EOSH kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar, menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, dari laporan STS tersebut, kemudian aspri EOSH yakni YA melaporkan STS pada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan polisi terhadap STS dipandang terlalu prematur, sebab laporan STS pada KPK belum diproses bahkan belum inkracht, apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, barulah ideal pihak yang disebutkan oleh STS melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) Dr H. Sulthani, S.H.,M.H, berharap aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga negara atau pihak yang berusaha mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu demi terwujudnya pemerintahan yang bersih sebagaimana dimaksud ketentuan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

“KPK harus merespon secepatnya laporan Ketua IPW terhadap EOSH yang juga adalah Wamenkum dan HAM untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya Ketua Umum MPN Persatuan Advokat Damai Indonesia ini.

Menurut Sulthani, sangat tidak etis dan tidak ideal jika laporan pencemaran nama baik jadi prioritas sementara laporan dugaan korupsi/gratifikasi diabaikan.

“Jangan sampai publik menilai bahwa rezim hari ini, lebih memelihar “koruptor” daripada melindungi rakyatnya yang berjuang untuk mendukung misi dan visi pemerintah membangun Indonesia tanpa korupsi,” pungkasnya.

You may also like