PINRANG, BB — Upaya dalam memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi selatan, tim khusus Polda Sulsel intens melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Bahkan disaat mengamankan pelaku pihaknya langsung mengungkap tangkapannya.
Kali ini sindikat pengedar dan bandar jaringan Internasional Malaysia berhasil tertangkap di Kabupaten Pinrang, mereka tertangkap setelah terkuak hasil penyelidikan.
Hal itu dikemukakan Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan didampingi Panit 2 Ipda A. Asmar Alimuddin. Dikatakan, pengungkapan kasus ini bermula informasi yang diterima tim khusus Nakhoda Polda Sulsel.
Informasi menyebutkan adanya pengedaran Narkoba di Kabupaten Pinrang. Tanpa menunggu lama tim khusus dengan sigap turun melakukan penyelidikan dengan cara undercoverbuy.
“Hasil penyelidikan terkuak, bahwa betul saja ada pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Begitu pelakunya teridentifikasi, dengan cepat tim khusus Polda Sulsel menguber kendaraan pelaku. Alhasil, tim khusus mengendus keberadaan pelaku yang diketahui tengah berada di Jalan Andi Soddiq Lalabata, Paleteang, Kabupaten Pinrang. Disana pelaku bernama Hj Sarifa bersama rekannya bernama H. Aris sedang berada di ruang tamu disergap, keduanya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya di temukan sebuah tas warna pink berisi 6 saset sedang kristal bening diduga berisi sabu. Barang bukti lainnya berupa satu unit gawai merek Oppo warna hijau yang ditemukan tergeletak di meja,” beber Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, Selasa (21/3/2023)
Setelah barang bukti dirampungkan kata dia, keduanya diintrogasi dan keduanya mengakui bahwa barang yang disita tersebut adalah barang miliknya yang diperoleh dari Malaysia.
“Kata pelaku (Hj. Sarifa), ia mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia. Kala itu dirinya ditemani suaminya berinisial ZN alias NDG beranjak dari Kabupaten Pinrang menuju Tawau Malaysia. Disana ia bertemu Mister X yang merupakan orang besar. Yang kini masih buron, pertemuan keduanya Hj Sarifah (pelaku), menyerahkan Mister X mata uang Malaysia sebanyak 25.200 Ringgit jika dirupiahkan Sebanyak Rp 88.200.000 dengan jumlah 6 bal dan harga perbalnya sebanyak 4.200 Ringgit yang di rupiahkan sebanyak Rp14.700.000 untuk membeli barang bukti tersebut,” ungkap Kanit Timsus menirukan keterangan pelaku.
Selanjutnya barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Pinrang lewat jalur laut pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Setibanya di Kabupaten Pinrang, Hj Sarifah mendatangi H Aris untuk menjual barang haram tersebut seharga Rp 52.000.000 juta dengan perjanjian jika barang tersebut sudah laku maka Hj. Sarifa akan memberikan upah sebanyak Rp2.000.000 kepada H. Aris,” ungkap Kanit Timsus lagi mengutip keterangan pelaku.
Sementara H. Aris dalam keterangannya mengakui berdasarkan keterangan Hj Sarifah bahwa sabu 6 bal itu dia pesan sendiri untuk dijual kembali dan dijanjikan upah sebanyak Rp2.000.000.
“Nah keduanya ini terduga pemain lama jaringan internasional Malaysia. Kini keduanya dan barang buktinya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan. (***)
Editor : Arjuna Sakti