PEMALANG, BB – Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat beri atensi khusus untuk Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pemalang untuk tidak main-main dengan penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak bersinggungan dengan hukum.
Hal itu ditegaskan Mansur Hidayat saat membuka rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang di Aula Pendopo Pemkab Pemalang, Selasa (21/3/2023)
“Jangan ada proyek fiktif, ada laporannya tapi tidak ada fisiknya (realisasi). Kalau memang ada kegiatannya ya buat laporan anggarannya, jangan sampai tidak dibuatkan laporannya, itu juga nanti jadi temuan,” kata Mansur.
Mansur juga mendorong para Kades di wilayahnya untuk tidak kuatir dalam melaksanakan pembangunan asal sesuai aturan yang ada, apabila ditemukan kesalahan maka segera perbaiki sehingga tidak berlarut-larut.
“Tidak usah kuatir dalam bekerja selagi sesuai aturan yang ada, kalau ada kesalahan segera cek di lapangan dan administrasinya segera dibetulkan, kalau ada kesalahan pastinya akan disalahkan,” terangnya.
Mansur yakin, tidak ada kades yang terjerat perkara hukum jika bekerja sesuai prosedural. Ia pun meminta para kades untuk bekerja dengan profesional dalam melaksanakan pembangunan desa agar selamat hingga purna tugas.
“Meskipun kerja di lapangan itu tidak semuanya sempurna, tapi kita harus berusaha semaksimal mungkin menghindari penyelewengan, apalagi penyelewengan yang disengaja,” kata Mansur.
Dalam hal ini, Mansur juga berpesan kepada para kades agar tidak risau ketika terjadi kesalahan yang tidak disengaja dalam perkara mereka. Dirinya pun menyarankan agar mereka (kades) segera berkonsultasi Inspektorat dan Dispermasdes.
“Dari Kejaksaan juga ada program Bang Deja (Bangun Desa Bareng Jaksa) itu program pembinaan untuk mencegah penyelewengan dana desa,” kata Mansur.
Hal diketahui, belakangan ini sejumlah kades di Kabupaten Pemalang tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD). Seperti yang dialami Kades Kalitorong berinisial S menjadi tersangka korupsi APBDes 2020 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 425 juta. Hal serupa juga dialami Kades dan Kaur (bendahara desa) Desa Glandang berinisial MS dan H juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD 2018-2019 Rp 570 juta. (USM)
1 comment
Pak Plt Bupati..kl Kades yg baru njabat, langsung bisa beli mobil dan beli rumah, pdhl sebelumnya pengangguran..tolong dipantau..siapa tahu dia main proyek ADD..soalnya sdh jamak perilaku hidup hedon, dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongannya..
Comments are closed.