SANGGAU KALBAR, BB – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha yang telah memasuki sepuluh bulan operasi penugasan di perbatasan RI-Malaysia sektor barat Kalimantan Barat yang berbatasan dengan serawak malaysia berbuah hasil.
Mereka Satgas Pamtas ini telah menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) pucuk senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam.
“Dalam waktu dekat ini ada dua Pos yang mendapat penyerahan dengan waktu yang bersamaan yaitu Pos Panga dan Pos Gabma Sajingan yang mendapatkan penyerahan senjata api rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan,” ungkap Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (21/3/2023)
Prajuritnya terus bekerja keras dalam mengamankan perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia wilayah sector barat Kalimantan barat yang berbatasan langsung dengan serawak malaysia.
“Memasuki sepuluh bulan menjalankan tugasnya, prajurit satgas pamtas yonif 645/Gardatama Yudha sudah berhasil mengamankan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) pucuk senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam hasil dari penyerahan secara sukarela dari warga perbatasan,” ungkapnya.
Kendati demikian berkomitmen dan memastikan akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap penugasan di wilayah perbatasan ini.
Menurutnya, keberhasilan tersebut bisa terjadi karena kerja keras dari anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat di perbatasan.
“Dengan lewat komunikasi yang baik dan kegiatan territorial dengan warga perbatasan, sehingga warga masyarakat perbatasan menjadi semakin dekat dan percaya terhadap prajurit TNI khususnya Satgas Pamtas Yonif 645/Gty sehingga dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan itu tanpa ada paksaan dari prajurit Satgas Pamtas. Ini bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial Komunikasi Sosial (Komsos) yang setiap hari intens dilakukan,” jelas Letnan Kolonel Inf Hudallah.
Berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 kata dia, telah diatur jelas aturan dan sanksinya dari aturan tersebut, Adapun salah satu bunyi pasal dalam undang-undang tersebut adalah. ‘Setiap orang dilarang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana’
“Saya memberikan apresiasi kepada pos-pos yang telah berhasil dan tetap eksis melaksanakan tugas pembinaan teritorial (binter) terhadap wilayah binaannya, selain dalam tugas pokok mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia serta mencegah kegiatan illegal dan masuknya barang-barang illegal yang menjadi perhatian kali ini penyelundupan Narkotika,” tuturnya.
Olehnya itu kata dia, pihaknya menghaturkan terima kasih kepada seluruh Prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha memasuki tugas operasi 10 bulan ini yang telah bertugas maksimal dan berprestasi, saya berpesan agar tetap semangat untuk memberikan yang terbaik bagi satuan Yonif 645/Gardatama Yudha.
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha).
Editor: Arjuna Sakti