SINJAI, BB – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL.
Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis.
Di Kabupaten Sinjai sendiri, tenaga kerja usia produktif yang ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga di tahun 2023 menembus angka 46 persen. Angka itu terbagi untuk tenaga kerja disektor konstruksi, kemudian pekerja bukan penerima upah dan sektor penerima upah. Mereka semua terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan Sinjai.
“Pada segmen tenaga kerja formal yang saat ini terdaftar program jaminan sosial di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai sekitar 11.863, kemudian sektor tenaga kerja bukan penerima upah 17.000, untuk peserta jasa kontruksi sebanyak 6.088. Kalau ditotalkan mencapai 34.951,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali, sabtu (18/3/2023)
Gazali menjelaskan, beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dengan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Kemudian jaminan kesehatan juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.
“Olehnya itu kami sangat mendorong kepada para tenaga kerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Iuran kecil (bisa dibilang uang receh) tapi memberikan manfaat yang luar biasa. Seperti terjadi kasus kecelakaan kerja kalau yang bersangkutan di rawat di RS,” jelasnya.
Gazali menambahkan, mulai dari bantuan transportasi kemudian layanan kelas I dilayani sampai sembuh sesuai dengan kebetuhan medisnya.
“Kita tidak lihat lagi obat apa yang dipakai, yang jelas dokter bilang bahwa obat ini harus digunakan, maka itu kita tanggung semua. Kemudian kalau terjadi cacat sampai meninggal dunia, maka tenaga kerja mendapat santunan. Tentu santunan ini tidak seharga dengan nyawa seseorang tapi bisa sedikit meringankan luka dari ahli waris,” pungkasnya. (adv)