Duplikat Kunci Lalu Curi Sepeda Motor Milik Teman, AWH Diamankan Polres Pemalang

0 comments

PEMALANG, BB – Seorang pria berinisial AWH (24) warga desa Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah, diamankan Polsek Randudongkal Polres Pemalang lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik temannya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat.

Sebelum melakukan pencurian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika handhiska Aprilaya mengatakan, awalnya tersangka meminjam sepeda motor kepada korban AG (19) yang merupakan temannya sendiri pada Minggu 5 Maret 2023 siang.

“Setelah meminjam sepeda motor milik korban, kemudian tersangka menduplikat kunci sepeda motor tersebut,” kata Kapolres Pemalang, Jum’at (17/3/2023)

Selanjutnya, pada Minggu (5/3/2023) malam, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka bersama korban dan teman-temannya sempat bertemu dan mengobrol di tempat kost hingga sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (6/3/2023) dini hari.

“Sebelum tidur di kamar kost, sebenarnya korban sempat mengunci ganda sepeda motor miliknya,”ungkap Kapolres Pemalang.

“Namun keesokan harinya, Senin (6/3/2023), korban dibangunkan oleh temannya, dan diberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir kost,” imbuhnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal, Pemalang.

“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Randudongkal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun. (USM)

You may also like