PEMALANG, BB – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan salama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memastikan kegiatan di tempat hiburan malam di tutup.
Selain penutupan kegiatan tempat hiburan malam, Satpol PP juga meminta hotel-hotel di Pemalang untuk selektif menerima tamu dan tidak menyediakan minuman beralkohol.
Hal itu disepakati bersama dalam sosialisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2023 yang di gelar di Aula Sasana Bakti Praja, Kamis (16/3/2023).
“Nanti kita akan terus berpatroli, kita lakukan operasi (razia) untuk memastikan kesepakatan ini dijalankan,” Kata Drajat, Sekretaris Satpol PP Pemalang usai melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Drajat mengungkapkan, penutupan tempat hiburan malam tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Adapun yang wajib tempat hiburan malam yang wajib ditutup kegiatannya yakni meliputi tempat karaoke, bar, klab malam, diskotik dan pub.
Salain penutupan tempat hiburan malam, kebijakan itu juga berlaku bagi tempat billiyard, spa dan panti pijat selama di bulan suci Ramadhan.
“Selama bulan Ramadhan, pengusaha hotel untuk tidak menerima tamu pasangan yang bukan suami istri, serta tidak menyediakan minuman beralkohol,” terangnya.
Sementara itu, Perwakilan BPC Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kabupaten Pemalang, Iwan memastikan akan menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI Pemalang.
“Akan kita minta ke mereka untuk selektif dalam menerima tamu. Dan kita akan minta seluruh anggota untuk mentaati aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” kata Iwan (USM)