MALANG, BB — DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati Malang.
Adapun 4 Raperda tersebut yakni, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, kemudian perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Serta satu pencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang, Menyampaikan jika usulan revisi beberapa Perda ini karena adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.
Seperti halnya kata Dia, Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Malang tepat sasaran dan tercapainya pemerataan investasi di Kabupaten Malang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Berdasarkan ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, disebutkan bahwa perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar, yang meliputi standar ketentuan umum, dan standar teknis.
“Adapun standar ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi, Kebutuhan daya tampung perumahan; Kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat; Mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan Terhubung dengan jaringan perkotaan existing,” jelas Wabup.
Lain halnumya, berkaitan dengan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, Pemkab Malang telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan Perumahan, yang merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah.
“Sebagai konsekuensi dari adanya perubahan kebijakan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 maka sebagai dasar legalitas Pemkab dalam pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan perubahan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.
Selanjutnya Dalam Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman ini, terdapat 15 (lima belas) pasal yang diubah dan menyisipkan 2 (dua) pasal diantaranya mengatur tentang standar prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan, serta penyederhanaan tata cara penyerahan.
Kemudian, terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung, bahwa peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, telah hadir sebagai langkah besar pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi.
Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 23 peraturan pemerintah pengganti UU tentang cipta kerja, yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam memperoleh PBG dan sertifikat laik fungsi bangunan, peraturan pemerintah pengganti UU tentang cipta kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
“Sebagai implikasi peraturan pemerintah pengganti tentang cipta kerja, terkait ketentuan bangunan gedung juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula IMB menjadi PBG,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal ini, Pemkab Malang pada tahun 2018 telah menerbitkan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung. Adapun materi muatan yang diatur dalam Perda tersebut meliputi fungsi bangunan gedung, Persyaratan bangunan gedung, Penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung,” pungkasnya. (Yant/Andin)